A. SEJARAH BERDIRINYA
MADRASAH
Pemerintah Australia dan pemerintah
Indonesia, melalui Australia Indonesia
Partnership for Basic Education Program (AI-BEP) merencanakan perluasan
akses bagi siswa miskin di perdesaan untuk mendapatkan kesempatan menyelesaikan
pendidikan dasar 9 tahun. Untuk maksud ini dibangun sejumlah SLTP di seluruh
Indonesia.
Pelaksana program adalah Kementerian
Pendidikan Nasional RI (Kemendiknas) dan Kementerian Agama RI (Kemenag).
Program penuntasan wajib belajar pendidikan dasar yang berada dibawah naungan
Kementerian Agama menggunakan madrasah di lingkungan pondok pesantren dan
Madrasah Negeri yang memenuhi kriteria sebagai strategi layanan pendidikan yang
memenuhi keinginan masyarakat untuk memperoleh pendidikan umum dan pendidikan
keagamaan Islam secara terpadu.
Data EMIS-Kementerian Agama menunjukkan
bahwa enrolmen pada MTs di pesantren meningkat sampai 10,5% per tahun
dibandingkan dengan MTs di luar pesantren, yang hanya 3,6%. Pesantren di daerah
perdesaan menampung sekitar 63% santri dari lingkungan masyarakat kurang mampu
dengan penghasilan kurang dari Rp 200.000 per bulan. Dengan sistem pondokan,
pembiayaan kegiatan pendidikan di pesantren menjadi lebih murah, dan 25% penerimaan
pesantren berasal dari usaha kecil yang berkembang di lingkungan pesantren.
Pada pesantren besar terjadi
subsidi silang antara siswa dari keluarga kaya dan siswa dari keluarga miskin
yang mengikuti pendidikan secara gratis. Sedangkan siswa MTsN senantiasa
bertambah sebagaimana layaknya sekolah-sekolah negeri lainnya.
Posisinya sebagai pusat pembinaan budaya
Islam dan kepercayaan atas visi dan misi kyai, menyebabkan dukungan masyarakat
sekitar pesantren sangat tinggi. Hal ini terbukti dengan adanya kesediaan
masyarakat memberikan zakat dan infak secara rutin, serta dukungan moril yang
kuat. Kesemuanya menjadikan pesantren dapat bertahan, bahkan dalam situasi
ekonomi yang sulit sekalipun.
Atas dasar fenomena tersebut, melalui
program kerjasama antara pemerintah Australia dan Indonesia dalam rangka
penuntasan wajib belajar pendidikan dasar, Kementerian Agama telah membangun;
(1) Madrasah Tsanawiyah (MTs)
secara terpadu dengan Madrasah Ibtidaiyah atau satuan pendidikan dasar formal
sederajat lainnya dibawah naungan Kementerian Agama pada Pondok Pesantren.
(2) Madrasah Tsanawiyah Negeri
(MTsN) secara terpadu dengan Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) di bawah naungan
Kementerian Agama.
Madrasah-Madrasah ini kemudian
disebut sebagai Madrasah Tsanawiyah Satu
Atap (MTs-SA) yang salah satunya adalah Madrasah Tsanawiyah Satu Atap Al Azhar
yang merupakan perpaduan pengelolaan pendidikan pesantren Al Azhar dengan
sistem pendidikan formal jenjang SLTP/MTs.
B. VISI MADRASAH
Luas dalam Wawasan, Demokratis dalam Pola Pikir serta
Imtaq dan Iptek yang terintergrasi dengan Akhlakul Karimah
C. MISI MADRASAH
Mengembangkan tiga ranah pendidikan yaitu ranah
kognitif,efektif dan psikomotorik, membumikan ajaran Islam dalam lingkup
sekolah, yaitu siswa, orang tua, para guru/pendidik dan karyawan
No comments:
Post a Comment